PERKARA PENGADAAN SEPATU PEMKAB MAGETAN DIVONIS 4 TAHUN PENJARA
MAGETAN,Hari ini (25/1) Bertempat di PN Tipikor Surabaya terdakwa M.Yususf Ashari memasuki babak terakhir. Kemarin terdakwa perkara pengadaan sepatu Pemkab Magetan tahun 2014 tersebut mendengarkan putusan hakim di PN Tipikor. Kemarin majelis Hakim mevonis M.Yusuf dengan pidana penjara 4 tahun denda Rp 200.000,- subsidair 3 bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 101.590.203,- apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara 3 bulan.
RINA WIJAYANTI DIVONIS 5 TAHUN PENJARAMAGETAN,Hari ini (23/1) kelanjutan perkara RINA WIJAYANTI atas perkara PNPM kec.Ngariboyo sudah babak akhir. Kemarin bertempat di PN Tipikor Surabaya pekara a.n Rina Wijayanti sudah diputus. Dengan dihadiri terdakwa dan JPU Eko Wahyuni, SH. Terdakwa di vonis dengan pidana penjara 5 tahun denda Rp 200.000.000,- subsidair 6 bulan kurungan penjara, dan uang pengganti sebesar Rp 1.159.171.750,- apabila tidak dibayar makan akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun. KEJARI MAGETAN MOU DENGAN BPN/KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG KAB.MAGETANMAGETAN,Hari ini (19/2) bertempat di aula kantor Kejaksaan Negeri Magetan dilaksanakan MOU dengan Bada Pertanahan Nasional atau Kementerian Agraria dan Tata Ruang Kabupaten Magetan. Hadir Kajari Magetan Siswanto, SH dan juga para Jaksa Pengacara Negara Kejari Magetan. MOU ini di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sebagai tindak lanjut tugas Kejaksaan sebagai pengawal TP4D (Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah Dan Pembangunan Daerahh) . Hadir dari BPN kepala kantor beserta para pegawai di lingkungan BPN/Kementerian Agraria dan Tata Ruang Kabupaten magetan. |